Kebijakan pembangunan Kabupaten Tegal diterapkan melalui pengembangan visi dan misi. Visi dan misi Kabupaten Tegal yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 dapat diuraikan sebagai berikut :
Visi Kabupaten Tegal>
Visi perencanaan Kabupaten Tegal merupakan gabungan intergal dari keinginan dan harapan para stakeholder pembangunan, fungsi dan peran kota yang diharapkan serta misi dari pembangunan perkotaan itu sendiri. Adapun visi pembangunan daerah Kabupaten Tegal adalah “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tegal yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, maju, sejahtera, mandiri dan demokratis”.
Misi Kabupaten Tegal
Misi Kabupaten Tegal pada dasarnya adalah langkah-langkah mewujudkan visi yang telah ditentukan sebelumnya. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat dilaksanakan. Adapun Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut :
- Memfasilitasi proses peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, keimanan dan ketertiban, dan penanggulangan masalah sosial.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem dan iklim pendidikan yang demokratis dan berkualitas.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Mengembangkan penerapan manajemen modern dalam peningkatan daya saing di bidang pertanian, industri, perdagangan dan pariwisata.
- Mendayagunakan dan menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup secara optimal.
- Menyelenggarakan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
ISU-ISU STRATEGIS KABUPATEN TEGAL SAAT INI
Dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Tegal tersebut, berkembang isu-isu tentang pembangunan yang berkembang dimasyarakat, antara lain :
- Mewujudkan Kabupaten Tegal yang mbetahi dan ngangeni melalui program PERTIWI (Pertanian, Industri dan Pariwisata) baik buat pelancong maupun untuk putra daerah yang merantau.
- Pembebasan biaya pendidikan dalam rangka mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun, Anak usia sekolah 7 s/d 15 tahun harus mengenyam pendidikan dasar 9 tahun.
- Rehabilitasi gedung sekolah baik negeri/swasta dengan program stimulan dimana masyarakat turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pemerintah Derah memberikan bantuan yang sifatnya stimulan, kekurangan dari biaya rehabilitasi menjadi tanggungjawab masyarakat. Sehingga pada tahun 2009, tidak ada lagi bangunan sekolah dengan kondisi rusak berat.
- Mengembalikan brand yang telah memudar, yaitu Kabupaten Tegal sebagai Jepangnya Indonesia.
- Pemberian pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat secara gratis dengan mendasarkan pada standard pelayanan kesehatan.